Prestasi Kampus
07-08-2020
Tim Humas Poltekkes
Pengumuman Pelaksanaan Sipenmaru Jalur Mandiri (Alih Jenjang) Program Studi Pendidikan Profesi Gelombang IV T.A. 2020/2021
PENGUMUMAN
Persyaratan Sipenmaru Jalur Mandiri
Persyaratan Umum
- Latar belakang pendidikan awal adalah sejalur (in-line) dengan jalur pendidikan yang akan diikuti, sebagai berikut:
| Program Studi yang Dituju | Latar Belakang Pendidikan |
| Profesi | |
| 1) Bidan | DIV Kebidanan/ Sarjana Terapan Kebidanan |
| 2) Ners | DIV Keperawatan/ Sarjana Terapan Keperawatan |
- Akreditasi institusi pendidikan asal minimal B
- Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah meliputi sehat fisik, tidak buta warna), serta tidak hamil bagi perempuan
- Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, termasuk bagi perempuan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan
- Mengisi pengakuan SKS, bagi yang belum ada nilai pengakuan SKS bersedia menempuh pada semester berjalan sesuai peraturan yang berlaku
- Menyerahkan Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal
- Menyerahkan Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang
- Apabila memiliki pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service atau memiliki prestasi setelah menyelesaikan pendidikan baik di tingkat internasional, nasional, propinsi atau kabupaten dapat dilampirkan bukti keikutsertaannya
- Dapat melampirkan bukti masa kerja dari pejabat yang berwenang jika telah memiliki masa kerja
Persyaratan Khusus Peserta DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan)/3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terluar)
- Calon peserta seleksi berasal dari DTPK dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Setempat
- Calon peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan dan proses sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
- Selama proses sipenmaru, jika diperlukan wajib untuk datang ke Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS
Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor DM.02.03/V/2543/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2020 yaitu
- PNS Kementerian Kesehatan
- PNS tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pencantuman gelar))
- Usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2020:
| Jenis SDM Kesehatan | Usia | Gol Minimal | |
| DTPK/3T | Non DTPK/3T | ||
| DIV/S1 -> Profesi | 48 tahun | 43 tahun | IIc |
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
- Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini
- Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
Kelengkapan Berkas
- Ijazah dan transkrip nilai, yang sudah dilegalisir masing-masing sebanyak 1 lembar:
- Piagam akreditasi institusi pendidikan sebanyak 1 lembar.
- Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari pimpinan unit kerja bagi yang sudah bekerja.
- Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
- Surat keterangan tugas belajar bagi peserta tugas belajar.
- Surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan dan mentaati peraturan pendidikan (surat pernyataan terlampir).
- Bagi utusan pemerintah daerah/kerjasama/DTPK dapat melampirkan surat rekomendasi.
- Piagam pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service yang dilegalisir pimpinan institusi pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional jika memiliki.
- Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (rumah sakit pemerintah, puskesmas) meliputi Tinggi Badan (TB), tidak buta warna, serta tidak hamil bagi perempuan.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sarjana terapan latar belakang merah
- Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (form terlampir)
- Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang (form terlampir)
- KTP, Kartu Keluarga, JKN
Scan berkas persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke sistem